Penyampaian Pengaduan mengenai produk atau layanan kepada BPR Varia hanya dapat disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan/atau atas nama Nasabah.
Keyword Pengaduan Nasabah
Penyampaian Pengaduan mengenai produk atau layanan kepada BPR Varia hanya dapat disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan/atau atas nama Nasabah.
Nasabah/Perwakilan Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi yang dikelola oleh BPR Varia, yaitu :
BPR Varia memberikan informasi perpanjangan waktu kepada nasabah apabila penanganan pengaduan lebih dari 20 hari kerja.
BPR Varia menyampaikan informasi bahwa pengaduan Nasabah telah diselesaikan.
Dokumen pendukung yang wajib disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah pada saat menyampaikan pengaduan adalah sebagai berikut :
Pengaduan Nasabah/Perwakilan Nasabah akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh BPR Varia dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan (jika diperlukan). Apabila terdapat kondisi tertentu, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Dalam hal ini BPR Varia akan memberitahukan kepada Nasabah/Perwakilan Nasabah secara tertulis melalui media surat/surat elektronik sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
1. Fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan cara :
2. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS-SJK”) dengan cara :
3. Khusus untuk ketidakpuasan penyelesaian pengaduan yang terkait dengan :
4. Melanjutkan proses penyelesaian pengaduan kepada Bank Indonesia melalui :